Saturday, February 11, 2017

Lembaga Pengelola PBB Setu Babakan

Lembaga Pengelola PBB Setu Babakan
by. Salman Paludi ~ Pebruari 2017

PBB Setu Babakan yang didirikan pada tanggal 18 Agustus tahun 2000 melalui SK Gubernur DKI Jakarta No. 92 tahun 2000 Tentang Penataan Lingkungan Perkampungan Budaya Betawi di Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan, merupakan aspirasi warga etnis Betawi melalui Badan Musyawarah (Bamus) Betawi yang menginginkan memiliki Pusat Perkampungan Budaya Betawi untuk melestarikan budaya Betawi. Seiring perjalanan waktu, PBB Setu Babakan terus mendapat perhatian dari Pemerintah DKI Jakarta diantaranya diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.3 Tahun 2005 tentang Penetapan Perkampungan Budaya Betawi di Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan. Pengembangan Setu Babakan sebagai Perkampungan Budaya Betawi juga tercantum dalam visi misi Jakarta Selatan dalam RTRW Kota/Kab Provinsi DKI Jakarta 2030, yaitu Mempertahankan wilayah bagian selatan sebagai kawasan resapan air melalui pengendalian kawasan terbangun dan mempertahankan cagar budaya Betawi. Dalam Strategi Pengembangan Jakarta Selatan diantaranya disebutkan :
1.  Mengendalikan pemanfaatan ruang pada daerah aliran sungai, kanal, situ dan waduk, memanfaatkan badan air permukaan untuk kegiatan pariwisata serta membangun dan mempertahankan situ dan waduk untuk pengendalian aliran permukaan, banjir dan konservasi air;
2.        Memanfaatkan badan air permukaan untuk kegiatan pariwisata;
3.  Mempertahankan dan mengembangkan kawasan perkampungan budaya Betawi Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa sebagai Lingkungan Cagar Budaya.
Perkampungan budaya Betawi Setu Babakan ditargetkan akan menjadi wisata modern pada 2020. Untuk mewujudkannya, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mulai membangun kawasan seluas 70 hektar di lahan dengan luas total 289 hektar. Pembangunan tahap pertama adalah Zona A yang terdiri dari museum, gedung pertunjukan, penginapan, dan ruang pelatihan. Pembangunan itu berada di lahan seluas 3,2 hektar. Pembangunan tahap kedua adalah Zona B yang meliputi hutan kota di Setu Mangga Bolong. Adapun pembangunan tahap ketiga adalah Zona C berupa pulau buatan yang terletak di tengah Setu Babakan. Pulau itu akan difungsikan sebagai dermaga, resort, dan convention hall.
Sebagai objek wisata yang sedang berkembang, PBB Setu Babakan yang merupakan salah satu wisata budaya yang berada di Kota Jakarta, telah menarik sejumlah wisatawan, baik wisatawan asing maupun lokal, untuk mengunjungi objek wisata tersebut yang jumlahnya terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Sesuai Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.3 Tahun 2005, PBB Setu Babakan memiliki luas ± 289 ha yang meliputi kawasan pemukiman, fasilitas umum, hutan kota, Setu Babakan, Setu Mangga Bolong dan mata air merupakan satu kestuan dalam pengelolaannya. Kawasan PBB Setu Babakan mencakup 4 (empat) Rukun Warga (RW), yaitu RW 06 – RW 09 yang terdiri dari 50 (lima puluh) buah Rukun Tetangga (RT) memiliki batas-batas fisik sebagai berikut :
·  Sebelah Utara      : Jalan RM. Kahfi II sampai dengan Jalan Desa Putera (Jl. H. Pangkat)
·  Sebelah Selatan   : Batas Wilayah Provinsi DKI Jakarta dengan Kota Depok
·  Sebelah Timur     : Jalan Desa Putera (Jl. H. Pangkat), Jalan Pratama (Wika, Mangga bolong Timur) dan Jalan Lapangan Merah
·  Sebelah Barat     : Jalan RM. Kahfi II
Batas fisik tersebut tidak termasuk komplek Yon Zikon dan Komplek Desa Putra. Sesuai Perda No.3 Tahun 2005 Tentang Penetapan PBB Setu Babakan adalah bertujuan sebagai berikut :
1. Membina dan melindungi secara sunggunh-sungguh dan terus-menerus tata kehidupan serta nilai-nilai Budaya Betawi;
2. Memajukan dan menumbuhkembangkan nilai-nilai seni budaya Betawi sesuai dengan akar budayanya;
3. Menata dan memanfaatkan potensi lingkungan fisik baik alami maupun buatan yang bernuansa Betawi;
4. Mengendalikana pemanfaatan lingkungan fisik dan non fisik sehingga saling bersinergi untuk mempertahankan ciri khas Betawi.
Sesuai dengan Peraturan Perundang-Unadangan yang berlaku. Sedangkan yang menjadi sasaran dalam penetapan PBB Setu Babakan adalah :
1.      Tumbuh dan berkembangnya kesadaran masyarakat khususnya penduduk setempat akan pentingnya lingkungan kehidupan komunitas berbudaya Betawi sebagai upaya untuk mempertahankan kelestarian kerberadaan Perkampungan Budaya Betawi;
2.      Terbina dan terlindunginya lingkungan perkampungan yang memiliki system nilai, sistem norma, dan sistem kegiatan budaya Betawi;
3.      Dimanfaatkannya potensi lingkungan baik fisik maupun non fisik guna kepentingan peningkatan kesejahteraan sosial;
4.      Terkendalinya pemanfaatan ruang sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
Lembaga Pengelola PBB Setu Babakan melakukan pengelolaan kegiatan dan pelaksanaan harian di PBB Setu Babakan secara resmi yang sesuai dengan Perda No. 3 Tahun 2005 tentang Penetapan PBB Setu Babakan Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan yang terdiri dari unsur masyarakat dan Instansi pemerintah daerah DKI Jakarta. Tugas, kewenangan, fungsi dan ketenstuan bagi Lembaga Pengelola PBB Setu Babakan secara rinci dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 129  Tahun 2007 Tentang Lembaga Pengelola PBB di Kelurahan Srengseng sawah Kecamatan Jagakarsa Kota Administrasi Jakarta Selatan. Dalam Pegub tersebut disebutkan bahwa Lembaga Pengelola merupakan wadah pengorganisasian unsur masyarakat yang ditunjuk/ditugaskan Gubernur mewakili masyarakat dalam pengelolaan Perkampungan Budaya Betawi sesuai ketentuan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2005 tentang Penetapan Perkampungan Budaya Betawi di Kelurahan Srengseng Sawah Jakarta Selatan. Pergub No. 129  Tahun 2007 tersebut juga menjadi dasar dikeluarkannya SK Gubernur No. 1193 Tahun 2012 Tentang Kepengurusan Lembaga Pengelola Perkampugan Budaya Betawi yang dipimpin oleh seorang Ketua dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas dalam melaksanakan tugas funsi dan kegiatannya. Susunan Pengurus Lembaga PBB tersebut terdiri dari Ketua, Komite Tata Kehidupan dan Budaya, Komite Kesenian dan Pemasaran, Komite Pengkajian, Pelatihan dan Pendidikan, serta Komite Pengawasan dan Pengendalian. Masa tugas Lembaga Pengelola adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya.
             Tugas Lembaga Pengelola adalah melaksanakan pengelolaan Perkampungan  Budaya Betawi yang bertujuan untuk :
1.      Memelihara dan melindungi tata kehidupan dan nilai budaya Betawi
2.      Menciptakan dan menumbuhkembangkan seni budaya Betawi
3.      Menata dan memanfaatkan potensi inkungan fisik, baik alami maupun buatan yang bernuansa Betawi, dan
4.      Mengendalikan pemanfaatan lingkungan fisik dan non fisik sehingga saling bersinergi untuk mempertahankan ciri khas Betawi.
      Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 305 tahun 2014 yang ditandatangai oleh Gubernur Basuki T. Purnama tanggal 31 Desember 2014 dibentuklah Organisasi dan Tata Kerja Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi. Unit ini merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dalam pelaksanaan pelestarian Perkampungan Budaya Betawi (PBB). Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, unit ini dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas, dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudyaan Provinsi DKI Jakarta.
Visi organisasi Unit Pengelola Kawasan Perkampungan Budaya Betawi adalah “Menjadi Pusat Pengembangan Budaya Betawi” sedangkan misinya adalah :
1. Mewujudkan Pusat Pengembangan Budaya khas Betawi (pendidikan, seni, makanan dan wisata)

2. Mewujudkan Pusat Pengembangan Lingkunan Fisik khas Betawi (alam, pertanian, wahana bermain dan olahraga). 

Pemanfaatan dan pengembangan PBB diarahkan kepada pemanfaatan dan pengembangan budaya, rumah tinggal, pendidikan, industri rumah tangga, pertanian, perikanan, peternakan dan objek wisata dengan sedapat mungkin mengikuti adat istiadat dan tradisi budaya yang hidup dalam masyarakat Betawi. Untuk bidang pendidikan dan budaya, PBB Setu Babakan memberikan pendidikan serta pengetahuan baru mengenai budaya Betawi bagi masyarakat umum melalui penduduk etnis Betawi yang tinggal di kawasan tersebut. Dalam hal rumah tinggal, pada awal penetapan daerah Setu Babakan sebagai kawasan Perkampungan Budaya Betawi sudah dilakukan sosialisai terhadap masyarakat sekitar bahwa tidak ada penggusuran rumah tinggal baik pada masyarakat bukan Betawi maupun masyarakat Betawi itu sendiri. Konsep yang ada adalah konsep penataan tempat tinggal seperti dipertahankannya gaya arsitektur dan ornamen khas Betawi pada rumah-rumah penduduk sekitar.
            Di bidang pertanian, perikanan dan peternakan, di Kelurahan Srengseng sawah, terdapat 11 (sebelas) buah lokasi peternakan dan perikanan serta 3 (tiga) kelompok tani yang seluruhnya berada di RW 08, yang menghasilkan buah-buahan, bibit tanaman buah-buahan, tanaman hias serta sayur-mayur. Di bidang Industri rumah tangga, terdapat 8 (delapan) industri rumah tangga di Kelurahan Srengseng Sawah, dimana 4 diantaranya berada di kawasan PBB Setu Babakan, yaitu tempat pembuatan dodol Betawi di RT 008/09, bir pletok di RT 009/08, kerupuk gendar di RT 003/06 dan cenderamata ondel-ondel serta baju pangsi Betawi di RT 008/09.

baca juga : Sejarah Perkampungan Budaya Betawi  Setu Babakan



No comments:

Post a Comment